Sabtu, 14 April 2012

Tugas , Wewenag , Kewajiban & Hak Lembaga Negara ( Tugas PKN )

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain:

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

5.Menetapkan Peraturan Pemerintah

6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

9. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat

10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

19. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.


Wewenag Lembaga Negara
Wewenang MPR
- Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya

Wewenang DPR
- Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara

Wewenang DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut

Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut

Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangn di bawah UU terhadap UU

Wewenang MK
- Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD

Wewenang KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum

Wewenang BPK
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang


tugas lembaga lembaga Negara
 Tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR


Tugas BPK
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya


Tugas MA
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU

Tugas KY
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden

Hak Dan Kewajiban Lembaga Negara
Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional

Hak DPR
- Hak inisyatif
- Hak amandemen
- Hak budget
- Hak bertanya
- Hak interplasi
- Hak angket
- Hak petisi


Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat

Hak DPD

  1. Menyampaikan usul dan pendapat
  2. Memilih dan dipilih
  3. Membela diri
  4. Imunitas
  5. Protokoler dan
  6. Keuangan dan administratif.


Kewajiban DPD

  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan 
  10. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

1 komentar:

MHI mengatakan...

makasih infonya, jadi saya bisa ngerjain PR deh..

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...